hairani
hairani
Rabu, 08 Juni 2016
Jumat, 03 Juni 2016
Jumat, 25 Maret 2016
Jumat, 11 Maret 2016
Kamis, 29 Oktober 2015
TEST/BELAJAR
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : ..................................
Mata Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan
Kelas : IV
(Empat)
Semester : I (Satu)
Alokasi Waktu : 4 x
35 menit (2 pertemuan)
Standar Kompetensi**
1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan.
Kompetensi Dasar
1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
Indikator
§
Menjelaskan lingkungan
desa.
§
Menyebutkan perangkat
desa.
§
Menyebutkan sumber keuangan
desa
Tujuan Pembelajaran
§ Siswa dapat menjelaskan lingkungan desa
secara Tanggung jawab ( responsibility )
§ Siswa dapat menyebutkan perangkat desa.
§ Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan
desa.
§
Siswa dapat menjelaskan lingkungan kelurahan.
§ Siswa dapat menyebutkan perangkat
kelurahan.
§
Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan
kelurahan.
§ Siswa dapat menjelaskan lingkungan
kecamatan dan menyebutkan perangkatnya.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa
hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab ( responsibility ) Berani (
courage ), Integritas ( integrity ),
Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan Kewarganegaraan ( citizenship )
Materi Ajar
§
Desa.
§
Kelurahan.
§
Kecamatan.
Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
·
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah
ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desaSumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman desa
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Tingkat provinsi
|
Tingkat
kabupaten/kota
|
Tingkat
kecamatan
|
Tingkat
kemukiman
|
Tingkat
kelurahan/desa
|
Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di
bawah kabupaten
atau kota. Kecamatan
terdiri atas desa-desa
atau kelurahan-kelurahan.Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".
Pendekatan dan Metode Pembelajaran
Pendekatan kontekstual.
Pendekatan Cooperative
Learning.
Langkah-langkah Kegiatan
Langkah Kegiatan
|
Pegorganisasian
|
Pengendalian
Diri
|
||
Kelas
|
Waktu
|
Penilaian
|
||
Pertemuan
Pertama dan Kedua
§
Kegiatan Awal
Apersepsi
:
–
Mengajak semua siswa berdoa sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing untuk mengawali pelajaran.
motivasi :
–
Mengajak
siswa bertanya jawab tentang kegiatan apa saja yang dilakukan pada pagi hari
sejak bangun tidur sampai anak berangkat ke sekolah.
–
Dilanjutkan dengan bertanya jawab tentang
di lingkungan mana siswa hidup.
–
Mengajak siswa untuk menyebutkan lingkungan
pemerintahan dari tingkatan yang paling kecil (desa, kelurahan, kecamatan,
dan seterusnya) yang dibimbing oleh guru. Tanya jawab ini dikaitkan dengan
sistem pemerintahan (desa, kelurahan, dan kecamatan) yang akan dibahas.
§
Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan, secara Dapat dipercaya ( Trustworthines), dan perhatian
( respect ),
F Guru
bercerita tentang bacaan dalam buku.
F melibatkan
peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi
yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan
belajar dari aneka sumber;
F menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
F memfasilitasi
terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan
guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya; secara
Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan memiliki nilai Kewarganegaraan (
citizenship )
F melibatkan
peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
F memfasilitasi
peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
F Menyimak
pemahaman pengertian desa/kelurahan/kecamatan, termasuk
perangkat-perangkatnya.
F Mengajak
siswa menyimak “Saya Tambah Pandai” untuk menambah wawasan.
F Mengajak
siswa untuk berdiskusi melalui “Pertanyaan Pemahaman”.
F Menugaskan
siswa untuk memberikan laporan hasil pengamatan tentang materi yang dibahas
setelah melakukan kunjungan-kunjungan ke kantor instansi.
F Mengajak
siswa untuk mengerjakan soal-soal yang ada dalam buku kerja/buku paket PKn
F membiasakan
peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu
yang bermakna;
F memfasilitasi
peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk
memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
F memberi
kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak
tanpa rasa takut;
F memfasilitasi
peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
F memfasilitasi
peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
F memfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun
tertulis, secara individual maupun kelompok;
F memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
F memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang
dihasilkan;
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
F memberikan
umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat,
maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
F memberikan
konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui
berbagai sumber,
F memfasilitasi
peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang
telah dilakukan,
F memfasilitasi
peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai
kompetensi dasar:
Ø
berfungsi sebagai narasumber dan
fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi
kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
Ø
membantu menyelesaikan masalah;
Ø
memberi acuan agar peserta didik dapat
melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
Ø
memberi informasi untuk bereksplorasi lebih
jauh;
Ø
memberikan motivasi kepada peserta didik
yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
§ Kegiatan
Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama
dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
F melakukan
penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara
konsisten dan terprogram;
F memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
F merencanakan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan,
layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun
kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
F menyampaikan
rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
|
Kelompok
Kelompok
Kelompok
Kelompok
Kelompok
Kelompok
Kelompok
Kelompok
Kelompok
Kelo,mpok
Kelo
kelompok
Individu
Kelompok
Kelompok
Kelompok
Individu
Kelompok
Individu
Kelompok
Individu
Individu
Individu
Individu
Individu
Individu
Individu
|
5 menit
10 menit
25 menit
20 menit
10 menit
|
Tertulis
Tertulis
Tertulis
Tertulis
Observasi
Observasi
Tertulis
Tertulis
Observasi
Observasi
|
Religius
Disiplin
Kreatif
Gemar membaca
Rasa ingin tahu
Inovatif
Kemitraan
Kreatif
Inovatif
Kreatif
Gemar membaca
Peduli sosial
Tanggung jawab
Disiplin
Gemar membaca
Tanggung jawab
Kreatif
Ulet
Kreatif
Peduli sosial
Menghargai
akan prestasi
Komonikatif
Kreatif
Rasa
ingin tahu
Kreatif
Tanggung
jawab
Peduli
sosial
Kreatif
Disiplin
Kreatif
|
Diskusi dengan teman sebangku.
Penugasan.
Sumber/Bahan Belajar
§
Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Sekolah Dasar Kelas IV, terbitan Narasumber umum.)
§
Orang tua.
§
Teman.
§ Lingkungan rumah (keluarga), sekolah, dst.
Penilaian
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen/ Soal
|
§ Menjelaskan lingkungan desa.
§ Menyebutkan perangkat desa.
§ Menyebutkan sumber keuangan desa
§ Menjelaskan lingkungan kelurahan.
§ Menyebutkan perangkat kelurahan.
§ Menyebutkan sumber keuangan kelurahan.
§ Menjelaskan lingkungan kecamatan dan menyebutkan
perangkatnya.
|
Tugas individu
|
§ Penilaian lisan
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian untuk menyampaikan
pendapat)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap (pengamatan perilaku)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap (pengamatan perilaku)
|
§ Mengapa pemerintah desa dapat memanfaatkan kekayaan
desa sebagai dana penyelenggaraan pemerintah desa?
§ Mengumpulkan laporan dan mencatat hasil diskusi:
mengapa bantuan pihak ketiga atau sumber lain kepada kelurahan harus bersifat
tidak mengikat dan sah?
§ Mengumpulkan laporan dan mencatat hasil diskusi:
mengapa semua perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat? Mengapa
camat mendapatkan gaji dari pemerintah?
|
Format Kriteria Penilaian
&
Produk
( hasil diskusi )
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
|
Konsep
|
*
semua benar
*
sebagian besar benar
*
sebagian kecil benar
* semua salah
|
4
3
2
1
|
&
Performansi
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
2.
|
Pengetahuan
Sikap
|
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan
* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
|
4
2
1
4
2
1
|
Lembar Penilaian
No
|
Nama Siswa
|
Performan
|
Produk
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
|
Pengetahuan
|
Sikap
|
|||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
CATATAN :
Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal
) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat
penilaian KKM maka diadakan Remedial.
............,
......................20 ...
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru
Mapel PKN.
.................................. ..................................
NIP :
Langganan:
Postingan (Atom)